Seorang Pemuda di Singapura Dihukum 18 Bulan Terkait Islamofobia dan Gunjing Korban Pemerkosaan

- 23 Juni 2022, 20:13 WIB
Seorang Pemuda di Singapura Dihukum 18 Bulan Terkait Islamofobia dan Gunjing Korban Pemerkosaan
Seorang Pemuda di Singapura Dihukum 18 Bulan Terkait Islamofobia dan Gunjing Korban Pemerkosaan /Aaron Low/Today

 

Media Tulungagung – Seorang pemuda di Singapura mendapat hukuman masa percobaan 18 bulan karena berkomentar anti-Islam (Islamofobia) dan mencemooh korban pemerkosaan di Instagram.

Pemuda berusia 21 tahun itu bernama Sun Sicong dijatuhi hukuman percobaan 18 bulan pada hari Kamis, 23 Juni 2022 karena memposting komentar ofensif tentang Islam dan komunitasnya termasuk ancaman kekerasan di Instagram yang kemudian menjadi viral.

Sun Sicong merupakan penduduk tetap Singapura berasal dari China, juga memposting tangkapan layar korban perkosaan yang menceritakan penderitaannya dan menulis komentar yang tidak simpatik.

Baca Juga: Kurban Kambing Idul Adha untuk Berapa Orang? Begini Penejelasan Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj

Postingan tersebut menyebabkan laporan polisi terhadap dia.

Sun mengaku bersalah pada bulan lalu atas satu tuduhan membuat pernyataan dengan niat yang disengaja untuk melukai perasaan keagamaan.

Dua tuduhan lainnya, termasuk satu yang menyangkut kepemilikan Sun atas materi pornografi di ponselnya, dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Hukum Memberikan Tanda Berupa Tindik Pada Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Menurut Ulama Fiqh

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah