MEDIA TULUNGAGUNG - Taiwan mengumumkan pada hari Kamis bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kelompok perdagangan Pasifik yang beranggotakan 11 negara.
Permohonan tersebut sebagai langkah untuk menyiapkan potensi bentrokan dengan saingannya Beijing mengenai status demokrasi pulau itu.
Pemerintah China, yang mengklaim Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya dan tidak memberikan rincian tentang bagaimana tanggapannya atas permohonna Taiwan.
Namun, China bersikeras mengatakan pulau itu tidak memiliki hak untuk bergabung dengan badan-badan internasional.
Seorang menteri Taiwan mengatakan Taiwan untuk bergabung dengan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik mungkin akan terganggu.
Hal ini lantaran dinilai China ikut campur dalam urusan permohonan Taiwan.
CPTPP yang mulai berlaku tahun 2018, mencakup kesepakatan tentang akses pasar, pergerakan tenaga kerja dan pengadaan pemerintah.
Anggota yang masuk didalamnya lainnya termasuk Australia, Kanada, Jepang, Meksiko, Singapura, dan Selandia Baru.
“China telah menghalangi peluang Taiwan di arena internasional,” kata John Deng, seorang menteri tanpa portofolio, pada konferensi pers.