Pasalnya, pasangan selebriti yang sering tampil mesra itu kini dikabarkan sedang goyang karena isu perselingkuhan dan dugaan KDRT.
Isu perselingkuhan awal mula mencuat karena Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT.
Lanjut Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI pusat dengan merujuk pada undang-undang penyiaran Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 menegaskan kembali salah satu pasalnya yang meminta kepada pelaku penyiaran baik televisi maupun radio untuk menutup ruang bagi pelaku KDRT.
Menurut wanita asal Ponorogo itu, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera pada para pelaku kejahatan KDRT.
"Kita sampaikan kepada lembaga penyiaran karena KDRT ini adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia karena apa? martabat manusia tidak dihormati lagi diabaikan dan juga kita tidak menoleransi adanya kekerasan fisik psikis dan juga penelantaran dalam konteks berumah tangga," ujar Nuning Rodiyah.
Tujuan pemberlakuan sanksi tersebut menurut Nuning sekaligus akan memberikan edukasi kepada masyarakat soal KDRT.
"Ketika ini kita keluarkan harapan kami media sebagai kontrol sosial pemberi informasi dan edukasi kepada publik ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat penonton khususnya bahwa jika ada KDRT harus segera melapor kepada yang berwajib dan kita tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT untuk tampil untuk diglorifikasi di puja-puja diberi ruang layaknya kejahatan yang dilakukannya itu sebagai kejahatan yang lumrah," kata Nuning Rodiyah.