MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus penganiayaan yang melibatkan Nikita Mirzani berujung pada wajib lapor ke Polres Serang Kota, bukan penahanan.
Artis penuh kontroversial itu setelah ditangkap pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu di Senayan City Mall dikenai wajib melapor selama beberapa bulan kedepan.
Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani selamat dari jeratan penahanan.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Terapkan Pembuktian Ilmiah Kasus Kematian Brigadir J, Kuatkan Kepercayaan Publik
Adapun alasan permohonan tersebut karena status Nikita harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Maka penyidik memutuskan untuk tidak menahan mantan isteri Dipo Latief tersebut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," ungkap Shinto, dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.
Baca Juga: Prestasi Skuad Tunggal Putri Sedang Menurun, Putri KW Malah Ikut Pendidikan Polwan, Ada Apa?