Disebut Kebal Hukum, Nikita Mirzani Ditangkap Pihak Kepolisian, Jemput Paksa?

- 21 Juli 2022, 20:45 WIB
NIkita Mirzani ditangkap pihak kepolisian saat berada di mall.
NIkita Mirzani ditangkap pihak kepolisian saat berada di mall. /Instagram/nikitamirzani/@ramdanalamsyah.id/

MEDIA TULUNGAGUNG - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022 ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Proses penangkapan mantan istri Sajad Ukra ini berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan, Senayan City oleh Polda Banten.

Penangkapan artis yang sering disebut kebal hukum ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga: Shi Yuqi Come Back di Kejuaraan Dunia BWF 2022, Media Malaysia Sambut Sinis Hingga Sebut Begini

Ia menjelaskan bahwa penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.

Menurut Shinto, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," terang Shinto kepada awak media, seperti dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: CBA Mengkonfirmasi Shi Yuqi Ikut Kejuaraan Dunia BWF 2022 di Jepang Setelah Jalani Pendisiplinan

Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x