Login www.prakerja.go.id, Lengkapi Syaratnya untuk Dapatkan Insentif Rp600 Ribu Prakerja Gelombang 47

- 23 Oktober 2022, 16:35 WIB
Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Begini Cara Daftarnya! /Antara foto/

WNI berusia 18 tahun ke atas
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Tidak menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, Dewan Penagawas pada BUMN atau BUMD
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti DTKS, BSU, BPUM, atau penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya
Dalam satu KK hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 orang anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Kode Ferdy Sambo untuk Anak Buahnya Saat Menembak Brigadir J: Tembak Woy, Sekarang Woy....

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

Baca Juga: Lagi! Kepalsuan Pelecehan Seksual Diungkap Kabareskrim: Saksi Nyatakan Brigadir J Bersih!

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:

Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
Wajah memenuhi 80% dari frame foto
Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

6. Izinkan situs peramban untuk mengetahui lokasi, dengan tab tombol Allow pada saat notifikasi muncu

Demikian informasi tentang cara daftar, syarat dan login di www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 47.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x