5. Klik "Cari Data"
6. Lalu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT atau PKH atau tidak.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bisa mendapatkan BLT BBM untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Adapun mekanisme cair dirangkum oleh laman Polres Metro Jakarta Utara dari Kemensos bahwa penyaluran bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Melalui Kantor Pos di bawah kewenangan Kementerian Sosial atau Kemensos
- Melalui komunitas (RT/RW), Kelurahan, dan Kecamatan
- Diantar langsung ke rumah-rumah penerima
- Melalui bank BUMN atau Himbara (belum ada keterangan lebih lanjut bagaimana cara mekanismenya)