Langsung Klik Link eform.bri.co.id untuk Pastikan BPUM 2022, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapatkan Rp600 Ribu

- 28 September 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi hasil cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.
Ilustrasi hasil cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

Berhubung peraturan kementerian terkait program BPUM 2022 ini belum dikeluarkan, pelaku usaha bisa mengurus surat perizinan berusaha.

Pendaftaran UMKM agar menerima surat perizinan berusaha bisa secara online lewat situs oss.go.id.

Jika surat tersebut sudah diterbitkan, pelaku usahaa bisa mendaftaran diri sebagai penerima BPUM 2022 apabila pendaftarannya telah dibuka.

Pendaftaran sebagai penerima BPUM 2022 dapat melalui badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Diduga Perilaku Menyimpang LGBT di Kalimantan Tengah, Netizen Ramai Berkomentar Begini

Dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat Depok, berdasarkan peraturan tahun sebelumnya, terdapat beberapa syarat penerima BPUM 2022, yaitu:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI ).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP asli.

- Memiliki usaha mikro, dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari KUR.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x