Berhubung peraturan kementerian terkait program BPUM 2022 ini belum dikeluarkan, pelaku usaha bisa mengurus surat perizinan berusaha.
Pendaftaran UMKM agar menerima surat perizinan berusaha bisa secara online lewat situs oss.go.id.
Jika surat tersebut sudah diterbitkan, pelaku usahaa bisa mendaftaran diri sebagai penerima BPUM 2022 apabila pendaftarannya telah dibuka.
Pendaftaran sebagai penerima BPUM 2022 dapat melalui badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.
Dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat Depok, berdasarkan peraturan tahun sebelumnya, terdapat beberapa syarat penerima BPUM 2022, yaitu:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI ).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP asli.
- Memiliki usaha mikro, dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.
- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari KUR.