Dengan total dana sebesar Rp12,96 T, Kemensos menargetkan sebanyak 20,65 juta KPM menerima BLT BBM 2022.
Kemensos menyalurkan bansos ini berdasarkan data berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Maka dari itu, Kemensos secara berkala akan memperbaiki integritas data dan dipadankan dengan Dukcapil. Hal ini agar penyaluran BLT BBM 2022 lebih tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT BBM 2022 harus terdaftar dalam DTKS terlebih dahulu sebagai KPM PKH dan BPNT.
Baca Juga: Fraksi PKS Walkout dari Sidang DPR Tolak Kenaikan BBM, Puan Maharani: Itu Biasa!
Lantas apa saja syarat agar dapat masuk ke dalam basis data DTKS Kemensos?
Berikut syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin