Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Cek Fakta: Markas Judi Online Ferdy Sambo Berhasil Terbongkar, Ternyata 200 Meter dari Mabes Polri
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.***