Gempar Video Ferdy Sambo Divonis Bebas Oleh Polri, Benarkah? Simak Fakta Selengkapnya Disini!

- 27 September 2022, 20:24 WIB
Beredar video yang mengklaim Ferdy Sambo divonis dibebaskan oleh Polri, Benarkah? Simak Fakta selengkapnya di sini!
Beredar video yang mengklaim Ferdy Sambo divonis dibebaskan oleh Polri, Benarkah? Simak Fakta selengkapnya di sini! /Sumber Istimewa

MEDIA TULUNGAGUNG - Viral sebuah video unggahan salah satu pengguna Facebook yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis bebas dari Kepolisian RI (Polri).

Unggahan dengan durasi sembilan menit 15 detik tersebut menampilkan sosok Ferdy Sambo yang sedang memasuki sebuah ruangan dan dikawal oleh sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri dan belakang.

Selain itu terlihat juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang sedang memberikan pernyataan di hadapan para jurnalis.

Dalam video yang diunggah tersebut juga menyertakan narasi berikut ini:

"Gempar! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan Polri?"

Baca Juga: Cek Fakta: Gempar Video Ferdy Sambo Divonis Bebas, Benarkah? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!

Lantas benarkah Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara News pada 27 September 2022.

Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri tersebut merupakan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding etik pada 19 September 2022.

Gambar yang serupa ditemukan dalam salah satu kanal Youtube berjudul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.

Namun, dalam unggahan yang beredar di Facebook tersebut tidak menunjukan video penguat terkait klaim yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Divonis Bebas Oleh Polri, Benarkah? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!

Sementara itu, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022.

Selain menjatuhkan sanksi etik karena Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela serta sanksi berupa pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sekedar infomasi bahwa putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022 ini juga diperkuat oleh komisi banding.

Dalam hal ini tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri melalui surat keputusan Kapolri yang diserahkan langsung kepadanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gawat! Viral Video Pesawat Militer Jerman Mulai Serang Indonesia, Benarkah?

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri adalah hoaks atau salah.

Sekedar informasi tambahan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari Senin 19 September 2022.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cek Fakta: Markas Judi Online Ferdy Sambo Berhasil Terbongkar, Ternyata 200 Meter dari Mabes Polri

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini