Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak 10 Agustus 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Selain itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim sel tahanan Ferdy Sambo kosong saat dikunjungi oleh Najwa Shihab adalah hoaks atau salah.***