Tok! Kesenian Jaranan Jowo Resmi Menjadi Milik Kabupaten Kediri, Sonny: Yang Lain Masih Banyak

5 Januari 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi Jaranan /Humas Pemprov Jateng


MEDIA TULUNGAGUNG – Kesenian tari jaranan jowo telah resmi menjadi milik Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Januari 2023 kemarin.

Kepemilikan jaranan jowo tersebut, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Reppublik Indonesia dengan menerbitkan Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Selain itu, Komiten Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri, Dekky Susanto juaga mengatakan bahwa hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sangat penting untuk Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pertemuan Ibu Bharada E dengan Keluarga Brigadir J: Kami Sangat-sangat Berduka Cita

Dimana, HAKI tersebut bertujuan untuk melindungi ekspresi budaya tradisional dan hal tersebut juga mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara, pada tanggal 5 Januari 2023.

“Dengan demikian, jaranan jowo kini telah disokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo di kami memiliki karakter sendiri dan khs Kediren,” ucap Susanto.

Selain itu, Susanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas kediri yang salah satunya adalah jaranan jowo.

Baca Juga: Cek Fakta dan Hoaks Terkait Perpu Cipta Kerja Tahun 2023 yang Menjadi Pro Kontra

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara mengawalnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri serta didaftarkan untuk mendapatkan HAKI.

Lebih lanjut, Ketua DK4, Imam Mubarok juga mengatakan bahwa pihaknya juga berkomitmen penuh untuk melindungi kekayaan intelektual komunal para seniman dan budayawan di Kediri.

Karena menurutnya, KIK merupakan kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal dan menjadi aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023, Lengkap dengan Jadwalnya

Sementara itu, Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Sonny Subroto menengaskan bahwa HAKI ini bertujuan untuk memiliki secara penuh, sehingga kesenian jarana jowo tidak bisa diakui oleh daerah lain atau pun negara lain.

Lebih lanjut Sonny juga menegaskan bahwa ada beberapa kekhasan daerah yang sudah diajulan HAKI oleh Balitbangda Kabupaten Kediri ke Kemenkumham, diantaranya adalah pakaian khas Kediri, sego tumpang, dan wayang Mbah Gandrung.

“Beberapa yang akan diajukan yang terbaru, antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, dan keris bethok Kediri. Yang lain masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budaya dari hasil pertemuan hari ini,” kata Sonny.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler