Rekor Mudik Terbaru Jelang Lebaran 2022 Berhasil Kalahkan Jumlah Arus Tahun 2019

2 Mei 2022, 04:00 WIB
2022 pecahkan arus mudik terbaru di Indonesia kalahkan rekor mudik di tahun 2019 /Dok Jasa Marga

MEDIA TULUNGAGUNG – Usai dua tahun lamanya larangan mudik berlaku kini pemerintah telah memberikan izin mudik kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

Pada tahun ini, tercatat sebanyak 105.516 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk melakukan mudik.

Pihak Jasa Marga menyebutkan kepadatan mudik tahun ini merupakan rekor terbaru di Indonesia.

Baca Juga: Tata Cara Pengisian eHAC Sebagai Syarat Mudik 2022, Simak Berikut Ini!

Bahkan rekor mudik ini mengalahkan rekor mudik pada tahun 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communication Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru pada Minggu 1 Mei 2022.

Jasa Marga juga mencatat adanya rekor tertinggi melayani volume lalu lintas saat arus mudik, yakni sebanyak 103.077 kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek.

Baca Juga: Jasa Marga Mengumumkan Daftar Tarif Tol Terbaru Jelang Lebaran 2022, Simak Berikut Ini!

Kendaraan-kendaraan tersebut mengarah ke timur via Jalan Tol Trans Jawa yang melintas melalui GT Cikampek Utama.

Heru pun menyatakan PT Jasa Marga harus melakukan berbagai kebijakan untuk mengakomodir para pemudik tersebut.

Termasuk salah satunya mengoperasikan 30 lajur jalan tol transaksi agar pembayaran jalan tol menjadi lebih mudah.

Baca Juga: H-3 Idul Fitri! Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru, Simak Selengkapnya

“Kami memaksimalkan kapasitas gerbang tol untuk melayani peningkatan volume lalu lintas di GT Cikampek Utama, yang mengoperasikan total 30 lajur transaksi serta penambahan 4 mobile reader secara tandem,” kata Heru.

Jasa Marga pun mengucapkan terima kasih atas banyaknya kerja sama berbagai pihak untuk mewujudkan dan mengamankan mudik pada tahun ini.

Salah satunya adalah kolaborasi dengan Kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta lainnya.*** (Alza Ahdira/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: pikiran-rakyat com

Tags

Terkini

Terpopuler