MEDIA TULUNGAGUNG – Pemerintah telah meluncurkan peraturan wajib isi eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik untuk seluruh jenis transportasi.
Dalam artikel ini Anda akan dijelaskan bagaimana cara pengisian eHAC Domestik.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 27 April 2022.
Baca Juga: Mudik Lebih Awal Menjelang Lebaran Idul Fitri, Menhub: Hindari Kepadatan Dihari Puncak
Berikut tata cara pengisian eHAC:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Baca Juga: 5 Tips Mudik Lebaran Idul Fitri dengan Aman di Perjalanan dan Sehat Sampai Tujuan