Syarat dan Ketentuan Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023, Lengkap dengan Jadwalnya

- 5 Januari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi mahasiswa saat mengikuti program kampus mengajar.
Ilustrasi mahasiswa saat mengikuti program kampus mengajar. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

3. Mahasiswa minimal semester 4 pada saat pelaksanaan program.

4. Memiliki IPK minimal 3,00.

5. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta Kampus Mengajar.

6. Data mahasiswa terdaftar di PDDikti sesuai dengan identitas KTP.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Terkait Program MSIB Kampus Merdeka Beserta Manfaatnya

Ketentuan Lainnya

1. Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai.

2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x