Syarat dan Ketentuan Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023, Lengkap dengan Jadwalnya

- 5 Januari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi mahasiswa saat mengikuti program kampus mengajar.
Ilustrasi mahasiswa saat mengikuti program kampus mengajar. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

1. Surat Pakta Integritas, pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 rupiah.

2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3,00, transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing,

3. Surat Rekomendasi, dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan).

4. Surat Izin Orang Tua, pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani oleh orang tua mahasiswa pendaftar di atas materai Rp10.000 rupiah.

5. Surat Keterangan Sehat, berasal dari pukesmas atau rumah sakit dan ditandatangani serta di stempel oleh dokter.

6. Sertifikat pengalaman organisasi (jika ada), digabungkan menjadi satu file PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.

Baca Juga: Intip Deretan Debut Jeremy Renner ‘Hawkeye’ yang Kini Kritis Setelah Alami Kecelakaan

Persyaratan Mahasiswa

1. Mahasiswa seluruh Indonesia.

2. Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi di bawah naungan Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x