71. Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dapat ditindaklanjuti oleh Panwascam meliputi hal-hal di bawah ini, kecuali?
a. Nama dan Alamat pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara
d. Terpenuhinya syarat materil dan formil
e. Disampaikan secara lisan
72. Pada Pemilihan Kepala Daerah, di saat kampanye, panwascam menemukan adanya kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas yang dilakukan oleh salah satu paslon, di rumah yang diduga sebagai Status ASN. Dugaan Pelanggaran tersebut termasuk dalam pelanggaran?
a. Administratif
b. Pidana Pemilu
c. Etik
d. Pidana Pemilihan
e. Pelanggaran Undang-Undang Lainnya
Sumber dan Asas Hukum Tata Negara
73. Sumber hukum formil dalam Hukum Tata Negara yaitu?
a. Undang-Undang, Kebiasaan, traktat, Yurisprudensi dan UUD
b. Kebiasaan, Undang-Undang, Yurisprudensi, Doktrin dan Perpu
c. Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yursiprudensi dan Doktrin
d. Undang-Undang, Traktat, Yurisprudensi dan Doktrin
e. UUD, Undang-Undang,Yurisprudensi dan Kebiasaan
74. Apakah yang dimaksud dengan asas Lex Spesialis derogate Lex Generalis?
a. Undang-Undang tidak berlaku surut
b. Undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
c. Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
d. Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur hal yang sama
e. Undang-undang yang berlaku surut
Bentuk dan Sistem Pemerintahan Indonesia
75. Apa Bentuk Pemerintahan yang dianut oleh Negara Indonesia?
a. Monarki
b. Tirani
c. Aristokrasi
d. Oligarki
e. Demokrasi
Baca Juga: Ramalan Zodiak hari ini Kamis 13 OKtober 2022: Libra Terlihat Ramah, Capricorn Jadi Petunjuk Hubungan Asmara
76. Tugas Lembaga yang berkuasa membuat atau merumuskan Undang-Undang, dilakukan oleh DPR,MPR dan DPD adalah :
a. Legislatif dan Eksekutif
b. Legislatif dan Yudikatif
c. Yudikatif
d. Legislatif
e. Eksekutif
77. Sistem Pemerintahan Indonesia terdiri dari?
a. Republik, Negara Kesatuan dan Sistem Parlemen
b. Republik, Negara Negara Kecil dan Sistem Presidensial
c. Republik, Negara Kesatuan dan Sistem Presidensial
d. Republik, Negara Kesatuan dan Sistem Kerajaan
e. Negara Kesatuan dan Republik Serta sistem Yudikatif