Kisi-kisi Tes CAT Panwascam Pemilu 2024, Berikut Kumpulan Soal Lengkap dengan Kunci Jawabanya

- 13 Oktober 2022, 13:07 WIB
Kumpulan Contoh Soal Tes CAT Panwascam, Lengkap Beserta Link Download Format PDF
Kumpulan Contoh Soal Tes CAT Panwascam, Lengkap Beserta Link Download Format PDF /

a. Alinea pertama
b. Alinea kedua
c. Alinea ketiga
d. Alinea keempat
e. Alinea kelima

Jawaban d

4. Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara tegas di dalam UUD 1945, yaitu pada:

a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
c. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
d. UUD 1945 pasal 1
e. UUD 1945 pasal 2

Jawaban c
• Teks lengkap UUD 1945 alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga: 20 Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabanya, Pelajari Segera Agar Kamu Lolos

5. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?

a. Hak angket dan interpelasi DPR RI
b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Jawaban e

• UUD 1945 pasal 3:
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini