20 Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabanya, Pelajari Segera Agar Kamu Lolos

- 13 Oktober 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi Tes CAT
Ilustrasi Tes CAT /

 

1. Batasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua kali masa jabatan,
diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang keberapa?

a. Amandemen keempat
b. Amandemen ketiga
c. Amandemen kedua
d. Amandemen pertama
e. Amandemen ketiga pasal 7A

Jawaban d

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Barcelona VS Inter Milan, Misi Balas Dendam Xavi
• Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam amandemen pertama, yaitu pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169, salah satu persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”. Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturutturut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari
5 [ima) tahun.

2. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politi Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:

a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
d. Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar

Jawaban e

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 170 ayat (1)

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Liga Champions Barcelona VS Inter MIlan, Pertandingan Hidup Mati Blaugrana

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x