Prediksi Soal Tes CAT Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Serta Kunci Jawaban Lengkap Di Sini, Part 2

- 12 Oktober 2022, 16:01 WIB
- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.*
- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.* /tangkap layar /tasikmalayakota.bawaslu.go.id//

Contoh soal tes tertulis Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024

Sebagai persiapan sebelum tes tulis, Anda juga bisa berlatih mengerjakan contoh soal tes CAT di bawah ini:

Baca Juga: Primbon Jawa Sebut Weton ini Kaya Raya hingga Dapat Rezeki Melimpah Sepanjang Hidup, Salah Satunya Rabu

1. Batasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua kali masa jabatan,
diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang keberapa?

a. Amandemen keempat
b. Amandemen ketiga
c. Amandemen kedua
d. Amandemen pertama
e. Amandemen ketiga pasal 7A

Jawaban d

Baca Juga: Kakak Rizky Billar Blak-blakan Soal Kasus KDRT, Beri Pengakuan Mengejutkan dan Pernyataan Menohok pada Lesti
• Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam amandemen pertama, yaitu pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169, salah satu persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”. Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturutturut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari
5 [ima) tahun.

2. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politi Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:

a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
d. Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar

Jawaban e

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x