Untuk kartu kuning, tiap pemain yang terima tiga kartu kuning pertama, dan kelipatan dua sesudahnya, mendapatkan sanksi larangan satu laga.
Maknanya, sesudah memperoleh 3 kartu kuning, maka pemain tersebut memperoleh 1 sanksi larangan berlaga, yang berjalan pada pertandingan selanjutnya.
Demikian pula, dengan kelipatan duanya, jadi saat pemain mendapatkan kartu kuning yang kelima, 7, 9, 11, 13 dan sebagainya, akan mendapatkan sanksi 1 larangan laga.
Sementara jika kartu merah, pemain automatis akan mendapatkan larangan satu laga. Tetapi, jumlah sanksi bisa juga semakin bertambah, bergantung tipe pelanggaran yang sudah dilakukan.
Selainnya sanksi larangan berlaga, pemain dikenai denda berbentuk uang yang perlu dibayar sesuai pelanggaran yang dibuat.
Lalu berapakah denda yang perlu dibayarkan untuk kartu kuning dan kartu merah?
Berdasar peraturan Liga 1 pasal 56, disebut pemain yang memperoleh akumulasi 3 kartu kuning dan kelipatan selanjutnya (5,7,9,11 dan seterusnya) dikenai denda sejumlah Rp 3 juta.
Baca Juga: Robert Alberts Mundur? Dua Pelatih Siap Gantikan Posisinya di PERSIB Bandung