Hari Terakhi! Begini Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha

- 31 Maret 2024, 21:58 WIB
Hari Terakhi! Begini Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha
Hari Terakhi! Begini Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha /Tangkap layar pajak.go.id

MEDIA TULUNGANGUNG - Inilah informasi mengenai cara lapor SPT Pajak di DJP Online untuk pribadi dan badan usaha selengkapnya di sini.

Sebagai informasi bahwa batas waktu pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2024.

Bagi kamu yang ingin mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa untuk menyiapkan kode EFIN.

Artinya EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Terdapat perbedaan bagi kamu yang ingin melapor SPT untuk pribadi maupun badan usaha.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Kacang Lengkap dengan Merasa Bahan

Inilah cara lapor SPT untuk pribadi melalui DJP Online

Siapkan dokumen pendukung

Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik Login

Pilih Menu Lapor dan Pilih Layanan e-Filing

Pilih Buat SPT

Baca Juga: Hasil Spanyol Masters 2024, 2 Wakil Indonesia Juara, Febriana/Pratiwi Runner Up

Isi SPT mengikuti panduan yang ada Kirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Selanjutnya begini cara lapor SPT untuk Badan Usaha:

Siapkan data pendukung

Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id

Login dan Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing

Pilih Buat SPT dan ikuti panduan

Muncul pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas”, maka klik tanda ''Ya''

Baca Juga: Hasil Spanyol Masters 2024, 2 Wakil Indonesia Juara, Febriana/Pratiwi Runner Up

Klik Upload SPT Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload

Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik Start Upload Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”

Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan klik Kirim SPT

Setelah itu SPT Berhasil dikirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Anda

Demikian informasi mengenai cara lapor SPT untuk Pribadi dan Badan Usaha selengkapnya. ***

 

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini