Dengan temuan ini, Aswin menjelaskan penanganan kasus Siti Elina ini akan diterapkan undang-undang tentang penanggulangan terorisme. Densus 88 juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan.
"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," terangnya.
"Oleh karena itu mulai dari kemarin kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," imbuhnya.***