MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus Kekerasan Dalam Rimah Tangga (KDRT) dalam kelaurga LEsti kejora dengan Billar kini memasuki babak baru.
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora kini masuk dalam tahapan penyidikan.
Labih lanjut keterangan tersebut menjelaskan adanya olah TKP terhadap kasus tersebut.
Bhahkan pihak kepolisan telah memintai keterangan saksi yakni yakni orangtua dan karyawan
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Endra Zulpan.
Dijelaskan Endra Zulpan bahwa dalam kasus KDRT, dengan hanya dua alat bukti saja sudah bisa menentukan status tersangkanya.
"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," katanya.