Babak Baru Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, Polisi Beberkan Potensi Barang Bukti yang Dihilangkan

- 9 Oktober 2022, 10:18 WIB
Pengacara Rizky Billar Bantah Adanya KDRT, Lesti Kejora Disebut yang Mengamuk, Kronologi Asli Mulai Terungkap
Pengacara Rizky Billar Bantah Adanya KDRT, Lesti Kejora Disebut yang Mengamuk, Kronologi Asli Mulai Terungkap /Sumber Istimewa

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus Kekerasan Dalam Rimah Tangga (KDRT) dalam kelaurga LEsti kejora dengan Billar kini memasuki babak baru.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora kini masuk dalam tahapan penyidikan.

Labih lanjut keterangan tersebut menjelaskan adanya olah TKP terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Blak-Blakan Soal Kronologi Kejadian Sebelum KDRT, Sebut Kelayannya Talak 1 ke Lesti

Bhahkan pihak kepolisan telah memintai keterangan saksi yakni yakni orangtua dan karyawan

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Endra Zulpan.

Dijelaskan Endra Zulpan bahwa dalam kasus KDRT, dengan hanya dua alat bukti saja sudah bisa menentukan status tersangkanya.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Bongkar Kelakuan Lesti Ngamuk Duluan Hingga Soal Hubungan Badan,Terkuak Kronologi Asli?

"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," katanya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x