MEDIA TULUNGAGUNG - Salah satu tersangka kunci dalam penghilangan bukti kematian briagdir j yakni Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik.
Sidang etik Hendra Kurniawan sempat tertunda beberapa waktu.
Penundaan tersebut lantaran KBP Arif Rahman tengah mengalami sakit parah.
Baca Juga: Link Terbaru Kisah Rase Terbang Episode 29 dan 30, Segera Cek di Sini!
Untuk diketahui, AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Lebih jauh Dedi mengatakan, AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci berkenaan untuk mendalami adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sementara, Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya. Ia telah mengajukan banding.