MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus kematian Brigadir J hingga kini masih terus bergulir dan menjadi sorotan media.
Bahkan dalam kasus ini terdapat beberapa perwira yang ikut terseret.
Empat perwira yang ikut terseret dan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam kasus Ferdy Sambo telah mengajukan banding.
Memori banding empat perwira polisi yang terseret kasus ini telah diterima pihak Polri.
Keempat eks 'anak buah' Ferdy Sambo tersebut adalah Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo.
"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Selanjutnya, Dedi menyampaikan akan memeriksa dan keputusannya akan segera diumumkan.
Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.