Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.***(Via Sabihing/Teras Gorontalo)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Akhirnya Agung Pemuda Madiun Mengakui menjual 'Channel' Telegramnya ke Bjorka Seharga 100 dolar AS'.