Sebut Bukan Putri Candrawathi yang Menangis di Magelang tapi Susi, Bripka RR Akan Jadi Justice Collaborator?

- 15 September 2022, 16:56 WIB
Bripka RR pertimbangan untuk menjadi  justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bripka RR pertimbangan untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /Diolah Dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan Brigadir j hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

Terlebih seiring berjalannya waktu banyak isu-isu mengejutkan yang muncul berkaitan dengan kasus tersebut.

Di sisi lain pihak berwajib terus melakukan penelusuran untuk mengungkap semua misteri dibalik kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: TERBONGKAR! Putri Candrawathi Disebut Kuasai Rekening 'Gemuk' Ajudan FS Dengan Nominal Ratusan Juta Per Bulan?

Lima orang tersebut terdiri atas Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu baru-baru ini muncul informasi yang menyebutkan bahwa Bripka RR menyusul tersangka Bharada E berbalik melawan skenario Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui bahwa Bharada E beberapa waktu lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar menyampaikan bahwa Bripka RR masih mempertimbangkan pengajuan untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini