Andi juga menambahkan bahwa uji kebohongan tersebut merupakan upaya penyidik dalam melengkapi berkas yang akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Dirtipidum Bareskrim tersebut.
Sebelumnya, berkas tahap 1 kelima tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun dikembalikan lagi karena belum lengkap atau bisa disebut P-18.
Setelah itu berkas kelima tersangka dikembalikan kembali kepada penyidik atau disebut dengan P-19
Kelima tersangka tersebut adalah, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadri Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan terakhir Putri Candrawathi.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Pakai Uji Kebohongan".*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran Rakyat)