"Yang bekerja sesuai dengan SOP emang harus dibela sampai titik keadilan. Terima kasih pak, maju terus," tutur akun @reynazannah.
"Ibu itu bisa dijerat pakai tiga pasal. Pencurian, pengancaman (mengancam mempidanakan kalau kemauan dia tidak dituruti), dan pencemaran nama baik (mencemarkan nama karyawan seolah karyawan itu di pihak yang salah). Jerat pakai tiga pasal itu," ujar akun @suryo_a.p.
"Top-lah Alfamart, kalau sudah benar dan jujur gaskeun. Lindungi karyawan. Sukses selalu untuk karyawan dan semua management Alfamart," kata akun @radenbachtiar.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Alfamart Ambil Langkah Tegas, Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum: Perusahaan...".*** (Iin Inayah/Pikiran Rakyat)