Soal penyembelihan, Sesditjen mengatakan, harus memperhatikan waktu yang telah ditentukan oleh hukum syarak, yaitu pada 10 Zulhijah dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.
“Penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban yang dilakukan di luar waktunya, baik mendahului maupun melampaui waktunya, tidak bisa disebut sebagai kurban. Islam mengajarkan disiplin waktu dalam beribadah,” katanya.
Baca Juga: Di mana Nonton Trailer Episode 7 dan 8 My Lecturer My Husband Season 2? Simak di Sini!
Sesditjen berpesan, ibadah kurban haruslah dilandasi niat mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan keridaanNya. Selain itu, pekurban boleh dan dianjurkan menikmati daging kurbannya sendiri.
“Ini mengandung hikmah kebersamaan dan kesetaraan antara umat yang mampu berkurban dan yang kurang mampu dengan posisi sebagai penerima daging kurban,” jelasnya.
Terakhir, Sesditjen mengimbau seluruh umat Islam saat pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Hal ini berhubung pandemi Covid-19 yang belum berakhir, bahkan terjadi kembali lonjakan kasus harian sejak minggu-minggu terakhir ini hingga mencapai angka 1000-an.***