MEDIA TULUNGAGUNG - Maraknya carding membuat kita hendaknya lebih waspada!
Carding merupakan sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja dengan menggunakan nomor dan kartu orang lain.
Dalam hal ini biasanya pelaku mendapatkan data secara ilegal.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari akun instagram @kemenkominfo pada 23 Juni 2022.
Baca Juga: Diduga Data Bocor, Kominfo Segera Panggil Pimpinan Bank Jatim dan KPAI
Berikut empat jenis carding yang wajib kamu ketahui:
1. Penyalahgunaan Kartu
Biasanya pemilik kartu tidak sadar karena pelaku seringkali meluncurkan aksinya dengan sangat rapi atau tersusun.
2. Wiretapping
Pelaku melakukan penyadapan untuk memperoleh informasi pribadi yang merugikan korban.
3. Phishing
Pelaku mengirimkan virus atau link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi.