Cek Fakta: Viral! Beredar Kabar Jasad Eril Tidak Boleh Dipulangkan ke Indonesia, Simak Faktanya di Sini!

- 10 Juni 2022, 16:40 WIB
Foto Eril Anak Ridwan Kamil
Foto Eril Anak Ridwan Kamil /Instagram/ @ataliapr/Atalia Kamil

MEDIA TULUNGAGUNG - Emmeril Kahn Mumtadz telah ditemukan usai dikabarkan hanyut di Sungai Aare Swiss pada 26 Mei 2022.

Eril ditemukan pada hari Rabu 8 Juni 2022, di Stagehr Engelhalde di Bern dalam kondisi tidak bernyawa.

Kabar tersebut juga diungkap oleh Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Mukjizat Kecil Ketika Jasad Eril Ditemukan: Atas IjinMu Sungai Aare Melindungi

Namun akhir-akhir ini beredar sebuah kabar bahwa jasad Eril tidak boleh dipulangkan ke Indonesia.

Beredar di media sosial, akun facebook Zainuddin Harahap mengunggah sebuah poster yang yang seolah menggambarkan Tim SAR mengangkut sebuah jasad dalam kantung jenazah.

Tulisan dalam poster tersebut menyatakan, setelah jasad Eril ditemukan ada 4 syarat yang dinilai janggal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kondisi Jasad Eril Saat Ditemukan: Saya Bersaksi, Jasad Eril Wangi Seperti Eucalyptus

Klaim syarat itu antara lain wajah jenazah tidak boleh dilihat, jenazah tidak boleh dipulangkan ke negara asalnya, dan hanya boleh dikuburkan di Swiss.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x