MEDIA TULUNGAGUNG – Beredar kabar bahwa Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh meyampaikan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ungkapnya dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Kementerian Dalam Negeri pada 24 Mei 2022.
Salah satu tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik salah satunya saat melakukan pendaftaran sekolah.
Contoh lain, ketika anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Baca Juga: Hari Kenaikan Isa Almasih 2022, ini Kumpulan Ucapan Terbaik dan Menyentuh Hati
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujarnya.