Fakta Mengejutkan Nur Afifah Balqis: Sosok Viral Umur 24 Tahun Hingga Koruptor Termuda, ini Profil dan Biodata

- 19 Januari 2022, 07:01 WIB
Profil dan Biodata Nur Afifah Balqis, Tersangka yang Tampung Uang Suap Bupati Gafur Lengkap Akun Instagram
Profil dan Biodata Nur Afifah Balqis, Tersangka yang Tampung Uang Suap Bupati Gafur Lengkap Akun Instagram /Portalbangkabelitung.com//Instagram @nafgis_

MEDIA TULUNGAGUNG - Fakta Mengejutkan dari sosok Nur Afifah Bilqis sebgai tersangka koruptor termuda.

Kini tengah viral di media sosial dengan tagar 24 tahun.

Hal ini karena keterlibatan seorang gadis yang berusia 24 tahun bernama Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser.

Baca Juga: Horoskop Aquarius Hari Ini: Anda Memiliki Kepribadian Berbakat dan Mengesankan yang akan Disorot Semua Orang

Profil dan Biodata Nur Afifah Balqis yang viral umur 24 tahun ditangkap KPK lengkap dengan akun Instagram dapat anda simak melalaui artikel ini.

Untuk diketahui Nur Afifah Balqis sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang disebutkan menyimpan uang suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Tak hanya Abdul Gafur Mas'ud, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa ini KPK mengamankan lima tersangka lainnya, diantaranya Nur Afifah Balqis yang masih berusia 24 tahun.

Baca Juga: Asteroid Raksasa Dekati Bumi, Ancaman atau Tidak? Begini Penjelasanya

"Dis! Umur 24 sibuk ngescrool twitter, doi umur 24 sibuk ngabisin duit hasil suap," tulis netizen dengan nama akun @AREAJULID pada Selasa 18 Januari 2022.

"Mari kita menghitung hari, habis ini bakal ada artis yang ke tangkap narkoba / kasus prostitusi artis," kata @lilalailatus.

Baca Juga: Kisah Asnawi Disuguhi Daging Sapi Mentah di Korea, Begini Reaksi Lucu Bintang Ansan Greeners

"Kata orang jangan jadiin pencapaian orang lain buat jadi patokan kita. Ya gini contohnya ada yg umur 24 udah nikah, umur 24 baru mau kuliah, umur 24 baru mau kerja, umur 24 udah meninggal dunia, umur 24 masih jomblo dan diumur 24 gabut aja kerjanya. Beda beda ya bun," tulis @YunATatsa.

"Mendingan mana sih? 24 ngescroll tw apa dia?," tulis netizen
@lolghiec.

"24 ngescroll tw sambil ngehaluin bias kak Folded hands," kata @onyourzale.

"Masuk rekor ngga ini "koruptor termuda yg di tangkap kpk"," cuit netizen @starkxwayne.***

Baca Juga: Kabar PERSIB: Egoisme Bruno Cantanhede dan David da Silva Jadi Sorotan Bobotoh, Beckham Putra Jadi Korban

 

Lalu, siapakah figur Nur Afifah Balqis ini? Berikut profil dan biodatanya.

Nama: Nur Afifah Balgis

Umur: 24 tahun

Agama: Islam

Karier: Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Account Instagram: @nafgis_

Baca Juga: Kisah Asnawi Disuguhi Daging Sapi Mentah di Korea, Begini Reaksi Lucu Bintang Ansan Greeners

Diberitakan Sebelumya, Abdul Gafur Mas'ud diputuskan sebagai tersangka dugaan suap penyediaan barang dan jasa project pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021 sampai 2022.

Pada hari selasa lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa menggeledah sejumlah rumah dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan.

"Hari ini, tim penyidik masih melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Balikpapan, Kaltim. Lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Perkembangan mengenai hasil penggeledahan akan diinformasikan kembali.

"Informasi berikutnya akan kembali kami sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Video Bocah SMP Hebohkan Warganet di Tiktok Hingga Dikaitkan dengan Video Belatung, Begini Kronologinya

KPK total menetapkan enam tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

 Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Link Video Bocah SMP 48 Detik Viral Di Tiktok, Warganet Ungkap Habis Belatung, Munculah Bocil

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca Juga: Viral Nur Afifah Umur 24 Tahun Ditangkap KPK, Ini Sosok Nur Afifah Balgis dan Akun Instagramnya

Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menduga Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selainnya Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis ikut juga diputuskan sebagai tersangka yang menyimpan uang suap dari dirinya. ***

 

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini