MEDIA TULUNGAGUNG – Mengaku mahasiswa UGM, pemuda ini turuti keinginan sang pacar yang baru dikenalnya sebulan, hingga jual perabotan rumah mencapai total Rp30 juta.
Atas aksinya tersebut, pemuda yang disebut dengan inisial DRS dijerat dengan Pasal 367 ayat 2 tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Namun delik tersebut merupakan delik aduan, sehingga pelaku bisa dibebaskan asal sang ibu mencabut laporannya.
Seperti diketahui, DRS dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri, lantaran sudah kesal dengan perbuatan pelaku.
Betapa tidak, ada sekitar 12 macam perabotan rumah yang dijualnya, hingga mencapai total sekitar Rp30 Juta.
Dari keterangan Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa, pelaku mulai menjual perabot rumah sekitar 14 Oktober 2021.
AKBP Ihsan menyampaikan jika barang-barang yang dijual adalah dua buah daun pintu kayu, dua kursi panjang, kulkas satu pintu, 4 buah daun pintu.
Selain itu juga ada 4 lemari kayu 3 pintu, 3 meja kayu panjang, satu rak meja dapur dari kayu, 5 buah kursi kayu panjang, dan sebuah lemari pajangan kayu 3 pintu.