Gus Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Bahwa Penghinaan Terhadap Simbol Agama Adalah Pidana, Simak Penjelasannya

- 22 Agustus 2021, 14:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Tangkaplayar Kemenag.go.id/

MEDIA TULUNGAGUNG – Melihat kondisi saat ini banyak penceramah yang melakukan ujaran kebencian dengan menghina simbol agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa, penghinaan terhadap simbol agama merupakan suatu tindakan pidana.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan, ceramah harusnya sebagai bentuk kajian untuk mengedukasi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Sehingga Gus yaqut meminta, agar semua penceramah jangan ada yang melakukan penghinaan maupun ujaran kebencian.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” kata dia.

Baca Juga: Kritik Keras Kebijakan Joe Biden di Afghanistan, Donald Trump: Penyerahan Total!

Lebih lanjut Gus Yaqut menjelaskan mengenai pasal yang dapat dirujuk terkait penghinaan agama. Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang berujul “Ramai Ceramah Berisi Ujaran Kebencian, Gus Yaqut: Penghinaan terhadap Simbol Agama adalah Pidana

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Gus Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Dia juga mengingatkan di tengah pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x