Perkara Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Kini Hakim Minta Mantan Anak Buah Terdakwa Dipanggil

25 November 2022, 06:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah), berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 22 November 2022 /

MEDIA TULUNGAGUNG – Hakim memanggil kedua mantan anak buah dari Ferdy Sambo yang berasal dari Divisi Propam Polri.

Sayangnya keduanya Kembali tidak dating pada panggilan.

Namun akhirnya keduanya dipanggil paksa untuk bisa hadir di persidangan sebagai saksi dari kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Usa di Piala Dunia 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Mantan anak buah yang dimaksud adalah Radite Hernawa dan juga Agus Saripul HIdayat.

Sayangnya pada tanggal 24 November 2022, kedua kembali tidak datang sehingga tak jadi diperiksa.

Menanggapi mangkirnya kedua ex anak buah Ferdy Sambo, Henry Yosodiningrat angkat suara dan mengatakan kalau sebaiknya keduanya dipaksa datang ke sidang berikutnya.

Keduanya tercatat telah mangkir dari persidangan sebanyak dua kali. Padahal status keduanya adalah sebagai saksi dari kasus tersebut Ketika Henry coba menegaskan.

Baca Juga: 5 Hadits Keutamaan hingga Pentingya Peran Guru, Cocok Jadi Refrensi Quotes Hari Guru Nasional 2022

"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," jelas Henry saat berada di sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari PMJ News.

Hakim Ketua pun juga menjawab bahwa kedua saksi tersebut akan dihadirkan paksa pada persidangan lanjutan. Pemanggilan paksa akan dilakukan oleh penuntut umum. Seharusnya

kedua saksi tadi tidak akan mangkir lagi dalam panggilan paksa.

Saksi lain yang juga seharusnya ikut dipanggil dalam persidangan adalah Ketua RT 05 RW 01 yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga juga. Namun beliau juga mangkir dari persidangan.

Baca Juga: Prediksi Belanda vs Ekuador di Piala Dunia 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Tentu saja hal ini mempersulit persidangan karena kesaksian dari seluruh saksi yang sudah disebutkan sangat penting.

Ketua RT 05 RW 01 Kompleksi Polri Duren Tiga sempat menerangkan kalau alasan ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang sedang tidak fit.

Permintaan izin diberikan ke majelis hakim dan akhirnya sidang Kembali diundur sampai hari Kamis kemarin.

Kemudian tanggal 25 November 2022 adalah jadwal sidang berikutnya untuk terdakwa yang bernama Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Gempa 4,6 SR Melanda Cianjur 21 November 2022, 56 Ribu Rumah Warga Dikabarkan Rusak

Pada hari ini, sidang lanjutan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus.

Beberapa susunan dari mahelis hakim yang menangani persidangan yakni Akhmad Suhel, S.H. selaku Hakim Ketua, Hendra Yuristiawan selaku Hakim Anggota 1, Djuyamto, S.H. sebagai Hakim Anggota 2. ***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler