Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Sampai ke Tangan Presiden Joko Widodo? Ternyata Begini Penjelasannya!

24 September 2022, 19:00 WIB
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya. /PMJNews/

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari yang lalu digelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo pada Senin, 19 September 2022.

Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo sebelumnya menduduki jabatan penting di Polri yakni sebagai Kaddiv Propam Polri.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Mulai Terungkap! Kejanggalan Besar Di Magelang Terbongkar, Putri Candrawathi Terlgeletak, Aksi Brigadir J?

Dalam hal ini Kadiv Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pemecatan Ferdy Sambo kepada Biro SDM Mabes Polri.

“Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses,” kata Dedi.

Selain, itu Dedi juga menyampaikan bahwa surat putusan banding Ferdy Sambo tidak akan sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proses tersebut dilakukan melalui SDM Polri yang selanjutnya hingga ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).

Baca Juga: Misteri Peristiwa di Magelang Terungkap, Susi Pergoki Brigadir J Berduaan dengan Putri Candrawathi di Kamar

“Proses cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ujarnya.

“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan,” jelas Dedi.

Dedi menyampaikan hingga saat ini Polri telah melakukan gelar sidang etik terhadap 15 anggota yang melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara marathon,” katanya.

Baca Juga: Bripka RR Ungkap Pengakuan Mengejutkan, Ternyata Brigadir J Terpaksa Layani Putri Candrawathi Karena ini

Dari 35 anggota Polri yang disidang kode etik, lebih dari setengahnya belum dilakukan sidang, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Rahman sebagai tersangka obstruction of justice.

“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi mengatakan proses sidang etik akan dirampungkan secepat mungkin dilaksanakan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," katanya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Terkait Kakak Angkat Ferdy Sambo, Polri Beberkan Hal yang Mengejutkan

Terkait dengan informasi pesawat jet pribadi yang disediakan dua orang sipil kepada Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J juga turut ditanggapi oleh Dedi.

“Kemarin sudah saya sampaikan itu bagian dari pemeriksaan sidang kode etik,” katanya.

Dedi mengatakan bahwa terkait dengan jet pribadi tersebut nantinya akan dibuktikan dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

“Nanti biar selesai proses sidang kode etik. Nanti disampaikan hasilnya,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Pembelaan Seorang Wanita Pada Ferdy Sambo, Diduga Sosok 'Si Cantik' yang Menjadi Istri Kedua FS?

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga menjadi otak dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya dilakukannya seorang diri, mantan Kadiv Propam itu juga menyeret sejumlah nama anggota Polri dalam kasus pidananya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler