Sesditjen Bimas Islam Kemenag RI Himbau Umat Islam Siapkan Hewan Kurban Idul Adha dengan Baik: Waspadai PMK!

28 Juni 2022, 11:45 WIB
Sesditjen Kemenag RI /Bimas Islam Kemenag RI

Media Tulungagung - Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar mengajak umat Islam mempersiapkan ibadah kurban terbaiknya menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Sesditjen mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan ibadah kurban termasuk bahayanya penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Hal pertama yang harus diperhatikan tentulah fisik hewan kurban yakni sapi atau kambing/domba harus memenuhi ketentuan syariat, yaitu telah mencapai umur tertentu dan tidak cacat (rusak mata, telinga, ekor, sakit, pincang, dan kurus),” ujar Sisditjen, seperti dilansir Media Tulungagung dari Bimas Islam Kemenag RI, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Berikut Kepribadian Seseorang Jika Dibaca Melalui Bulan Lahirnya, Khusus untuk Juli hingga Desember!

Selain itu, lanjutnya, hewan kurban dipastikan aman dari wabah PMK pada sapi yang ramai menjelang Hari Raya Idul Idha ini. Aspek kesehatan harus dijadikan parameter dalam memilih hewan kurban.

“Kondisi hewan kurban dipastikan sehat dan aman dari penyakit hewan apapun,” ujarnya.

Sesditjen mengingatkan, soal perawatan hewan kurban juga harus diperhatikan. Misalnya kondisi kandang, pakan ternak, dan pengangkutan/pengiriman hewan kurban haruslah dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Benarkah Link Trailer episode 7 dan 8 My Lecturer My Husband Season 2 Telah Tayang? Cek Informasinya di sini!

“Sapi juga makhluk Allah dan tidak boleh diperlakukan seperti barang tidak bernyawa, sebagaimana yang sempat viral di media sosial baru-baru ini,” tuturnya.

Soal penyembelihan, Sesditjen mengatakan, harus memperhatikan waktu yang telah ditentukan oleh hukum syarak, yaitu pada 10 Zulhijah dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.

“Penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban yang dilakukan di luar waktunya, baik mendahului maupun melampaui waktunya, tidak bisa disebut sebagai kurban. Islam mengajarkan disiplin waktu dalam beribadah,” katanya.

Baca Juga: Di mana Nonton Trailer Episode 7 dan 8 My Lecturer My Husband Season 2? Simak di Sini!

Sesditjen berpesan, ibadah kurban haruslah dilandasi niat mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan keridaanNya. Selain itu, pekurban boleh dan dianjurkan menikmati daging kurbannya sendiri.

“Ini mengandung hikmah kebersamaan dan kesetaraan antara umat yang mampu berkurban dan yang kurang mampu dengan posisi sebagai penerima daging kurban,” jelasnya.

Terakhir, Sesditjen mengimbau seluruh umat Islam saat pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Hal ini berhubung pandemi Covid-19 yang belum berakhir, bahkan terjadi kembali lonjakan kasus harian sejak minggu-minggu terakhir ini hingga mencapai angka 1000-an.***

 

Editor: Azizurrochim

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler