Media Tulungagung – Rabu, 15 Juni 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik beberapa pejabat kementerian dalam rangka Reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Politis Partai Gerindra, Fadli Zon memandang apa yang dilakukan oleh Jokowi selaku kepala Pemerintahan adalah wajar dan sah.
Seperti diketahui, pelantikan para menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022.
Dua Menteri yang dilantik adalah dalah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) serta Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan para Wakil Menteri Negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang juga ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022.
Berdasarkan surat yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensesneg Nanik Purwanti, tiga wakil menteri baru yang dilantik adalah Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.
Berikutnya, Afrianyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan danRaja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agragria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Lanjut Fadli Zon, reshuffle Kabinet Indonesia Maju merupakan hak prerogatif Presiden.
"Wajar saja ada reshuffle, bahkan menurut saya wajib dilakukan jika ada menteri yang dianggap tidak pada tempatnya," ujar Fadli Zon ditemui usai Kick Off Meeting P20 di Surabaya, seperti dilansir Media Tulungagung dari Antara News Jatim, Rabu, 15 Juni 2022
Pergantian Menteri, kata dia, harus juga dinilai apakah para menteri yang merupakan sistem pendukung sudah bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya.
"Yang pasti, kalau ada menteri yang dianggap tidak pada tempatnya, lalu malah menjadi beban pemerintah dan hajat hidup orang banyak maka sifatnya wajib diganti," pungkas Fadli Zon.***