Banyak yang Kaget Mengenai Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Berikut Klarifikasi OVO

11 November 2021, 14:37 WIB
Izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut. /Instagram/@ovo_id/

MEDIA TULUNGAGUNG – Otoritas Jasa Keungan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia.

Berita mengenai hal ini tentu ramai menjadi perbincangan publik, pasalnya banyak sekali nasabah OVO di Indonesia.

Namun agar tidak terjadi salah paham, perlu kiraanya menyimak berita ini hingga selesai.

Seperti diketahui bahwa pencabutan izin OVO berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin Dihari Kamis Malam Jumat, Allah Mengabulkan Permintaanya

Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini disampaikan Kepala Departmen Pengawasan IKNB 1A sekaligus Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Adapun alasan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia membuat perusahaan tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional Diperingati Setiap 12 November, Berikut Peran Penting Ayah dalam Islam yang Harus Diketahui

Seraya dengan kabar pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK, OVO (PT Visionet Internasional) melakukan klarifikasi.

Dalam akun Instagram resminya, OVO menegaskan OVO Finance Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan pihaknya.

“Menanggapi berita yang beredar terkait OFI (OVO Finance Indonesia), dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia," katanya.

Baca Juga: Surat Yasin Lengkap Arab, Latin Hingga Terjemahanya dari Ayat 1 Sampai 83

"Namun, sejak awal pendirian, OFI juga menggunakan nama OVO,” tutur mereka menambahkan seperti dikutip Mediatulungagung.com dari Instagram @ovo_id pada Rabu, 10 November 2021.

Pencabutan izin yang dilakukan OJK terhadap OVO Finance Indonesia tidak berkaitan dengan OVO yang bergerak dalam bisnis uang elektronik. Sebagaimana dilansir dari artikel Pkran-Rakyat.com yang berjudul “Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, OVO Beri Klarifikasi Begini”.

 “Oleh karena itu, Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” ucap OVO lagi.

Baca Juga: Balika Vadhu 12 November 2021 Jagdish Gagal Menjadi Dokter Ini Respon Keluarganya, Terutama Nenek Kalyani

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali,” pungkas OVO.

Sehingga perlu diperhatikan mengenai nama dua perusahaan tersebut yang terdengar hampir sama, namun sebenarnya berbeda. Dengan begitu tidak terjadi salah paham.*** (Rizky Fajar Ramadhan/Pikiran-Rayat.com)

 

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler