Mencukur hingga Menghaluskan Alis Termasuk Perbuatan Dosa Besar, Begini Penjelasanya

6 September 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi - Alis Mata /freepik.com

 

MEDIA TULUNGAGUNG – Seluruh wanita di dunia ini pasti menginginkan kecantikan pada dirinya.

Allah menjadikan wanita sebagai salah satu makhluk tanpa bulu diwajah kecuali bulu mata dan bulu alis.

Berbagai cara dapat dilakukan oleh para wanita untuk mendapatkan hasil yang memuaskan pada alisnya dan membangun rasa percaya diri.

Baca Juga: 6 Cara untuk Mencegah Kanker Payudara Sejak Dini, Salah Satunya Berdiri Tegak

Misalnya dengan mencukur atau mencabut bulu alis agar lebih terlihat rapi dan mudah saat melakukan riasan.

Namun dalam agama Islam, perbuatan menghilangkan bulu alis, baik itu dengan mencabut atau mencukur disebut dengan An-Namsh.

Ibnu Katsit pernah mengatakan “An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan”.

Sementara yang meminta agar bulu alisnya dicukur atau dihilangkan disebut dengan Al-Mutanamishah.

Orang yang membantu mencukur atau mehilangkan bulu alis disebut dengan An-Namishah.

Perbuatan menghilangkan atau merapikan bulu alis untuk tujuan memperindah alis mata bagi wanita dalam islam hukumya haram.

Hal tersebut dikarenakan sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah Yang Maha Sempurna.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Agar Sholat Bisa Khusyu Menurut Syekh Ali Jaber

Tanpa disadari kita menganggap Allah SWT bukanlah satu satunya Tuhan Yang Maha Sempurna dalam penciptaan sehingga ada yang perlu dirubah dari ciptaan-Nya.

Imam Adz-Dzahabi dan Imam Al-Haitmi mengatakan bahwa mencukur maupun menipiskan bulu alis adalah termasuk perbuatan dosa besar. 

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 119 :

“Dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata,” (QS. An-Nisa’ : 119).

Ayat tersebut menjelaskan tentang godaan Syetan untuk mengajak manusia merubah ciptaan Allah yang sudah sempurna.

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah,” (HR. Bukhari No.4886, dan Muslim No.2125).

Baca Juga: Cara Dapatkan Kualitas Tidur Lebih Baik, Hindari 5 hal ini Salah Satunya Menatap Ponsel

Sebisa mungkin jauhi kegiatan mencukur alis untuk mengikuti gaya atau demi tampil cantik karena dapat mendatangkan laknat Allah SWT.

Namun, apabila di wajah wanita terdapat kumis atau jenggot tipis maka boleh untuk menghilangkan bulu tersebut karena keberadaannya dapat mendatangkan mudharat bagi seorang wanita.

Tetapi jika bulu tersebut tidak menjadi masalah maka boleh dibiarkan.

Jika seorang suami meminta sang istri untuk mencukur bulu alisnya, maka sang istri dapat menolak dengan cara baik agar tidak menyinggung perasaannya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: YouTube Jamaah Nurul Qalbi

Tags

Terkini

Terpopuler