Hukum Suami Istri Bermesraan Saat Puasa, Begini Penjelasanya dari Kitab Fiqih

- 7 Juli 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri
Ilustrasi pasangan suami istri /Portal Brebes/Foto : Vast Entertainment

MEDIA TULUNGAGUNG - Saat sedang berpuasa baik sunah maupun puasa wajib banyak yang penasaran dengan pertanyaan seputar berhubungan dengan suami atau istri.

Kali ini Mediatulungagung akan membahasa terkait hukum bermesraan suami istri saat sedang menjalani puasa.

Hal tersebut menjadi penting diketahui mengingat tak jarang pasangan suami istri saling bermesraan saat menjalani puasa.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Arafah Jumat, Sedangkan Arab Saudi Telah Lewat Wukuf Di Arafah? Simak Penjelasan Ustaz Idris

Berikut hukumnya bsuami sitri bermesraan saat sedang puasa.

Bermesraan dengan istri saat berpuasa, baik dengan berciuman, mandi bersama, dan lainnya, hukumnya adalah makruh.

Karena itu, jika suami berpuasa, maka dianjurkan untuk tidak bermesraan dengan istrinya terlebih dulu.

Begitu juga dengan istri, dia dianjurkan untuk tidak bermesraan dulu dengan suaminya jika dirinya sedang berpuasa.

Baca Juga: Episode 8 My Lecturer My Husband Season 2 Bagian 1 Tayang Besok Pukul 18.00 WIB, Berikut Jadwal Lengkapnya!

Hukum tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang seblumnya dimuat oleh BimasIslam.kemenag.go.id:

Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa.

Baca Juga: Bikin Miris, inilah Fakta-fakta Dibalik DPO Kasus Pencabulan Santriwati oleh Anak Kyai Ternama di Jombang

Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian.

Namun demikian, jika suami berpuasa dan kemudian bermesraan dengan istrinya, selama hal itu tidak mengeluarkan mani, maka puasanya tetap sah, tidak batal. Namun jika hal itu menyebabkan keluar mani, maka puasanya menjadi batal.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x