Hukum Menonton Video Dewasa Bagi Suami Istri Sebelum Berhubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 7 Mei 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi suami istri sebelum berhubungan intim
Ilustrasi suami istri sebelum berhubungan intim /pixabay

Penjelasan Buya Yahya tentang hal tersebut dapat dijadikan rujukan oleh suami istri agar bisa bertindak sesuai syariat.

Dalam hubungan rumah tangga, ada kalanya gairah syahwat suami istri menjadi berkurang karena beragam faktor.

Biasanya dalam menyikapi persoalan tersebut ada suami iatri yang sengaja menonton film porno untuk membangkitkan syahwatnya lagi.

Baca Juga: Terungkap! ini Penyebab Pria Telanjang Banting Anak hingga Tewas yang Viral di Media Sosial

Perkara tersebut dijelaskan oleh Buya Yahya sebagai perilaku yang tidak boleh dilakukan dalam Islam.

Dikutip Mediatulungagung dari artikel Portaljember.com berjudul "Apa Hukum Suami Istri Nonton Video Porno Sebelum Berjimak? Buya Yahya Menjelaskan secara Syariat", menurutnya, apabila orang percaya menonton video porno bisa membangkitkan syahwat suami istri, maka itu dianggap perilaku gila.

"Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton film porno nanti bangkit syahwat itu adalah kegilaan," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Diduga Pompa Ayam Dagangannya, Warganet: Bukankah Itu Juga Merupakan Penipuan

Hal itu karena menurutnya bangkitya syahwat suami atau istri yang nonton video porno bukan disebabkan oleh pasangan sahnya, melainkan oleh pemeran video tersebut.

"Karena apa, dia bangkit syahwat bukan karena istrinya tapi bangkit syahwat karena yang ditonton," katanya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini