Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Bisa Disembelih Pada Perayaan Hari Raya Idul Adha Menurut Para Ulama

23 Juni 2022, 17:31 WIB
foto: Menyembelih hewan kurban, salah satu serba-serbi Idul Adha 2022, juga ada sholat id hingga puasa tarwiyah arafah /Media Jawa Timur/ Aimmatul Husna

 

Media Tulungagung – Ketahui kriteria hewan kurban yang bisa disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha.

Ketika kita hendak berkurban, maka kita perlu memperhatikan hewan yang hendak kita jadikan kurban.

Pasalnya tidak semua jenis hewan bisa kita jadikan kurban. Hewan yang bisa dijadikan kurban hanya hewan yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Baca Juga: Korea Selatan Akan Bangun Markas NATO di Eropa, Sekjend: Kami Menyambutnya dengan Baik!

Menurut para ulama, kriteria hewan kurban yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga ketentuan berikut:

Pertama, harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan kurban.  Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 berikut:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

Baca Juga: Alamat Kedutaan Besar AS di Rusia Berganti Nama Menjadi ‘Donetsk Peoples Republic Square’

Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Usia hewan jenis unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Kambing jenis domba usia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Adapun untuk kambing biasa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Ketiga, harus bersih dari cacat dan aib yang dapat mengurangi kualitas hewan kurban tersebut. Ada empat cacat dan aib yang tidak membolehkan hewan dijadikan kurban.

Baca Juga: Sebut Gala Sky Anak Hasil Zina, Tiara Marlen Dipenjarakan Haji Faisal

Pertama, ‘aura atau buta kedua matanya ataupun buta sebelah. Kedua, ‘arja’ atau pincang. Ketiga, maridhah atau mengidap penyakit yang  terlihat jelas. Keempat, ‘ajfa’ atau sangat kurus. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, dia berkata:

Aku mendengar Rasulullah Saw sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.

Dengan demikian, jika tiga kriteria hewan kurban di atas terpenuhi semua, maka bisa disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Sebaliknya jika salah satu di antara tiga ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai kurban.

Baca Juga: Akhirnya Firdaus Tahu Siapa Sosok Maya yang Sering Disebut Melur dalam Drama Malaysia ‘Melur untuk Firdaus’

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha diprediksi akan jatuh pada tanggal 9 Juli 2022 pada hari Sabtu.

Sesuai keyakinan umat Islam, diyakini bahwa Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan anak sulungnya atas perintah Allah.

Idul Adha dirayakan untuk menandai semangat pengorbanan pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, yang merupakan bulan terakhir dalam kalender Islam.

Baca Juga: Cara Membuat Masakan Kepala Kambing, Resep untuk Sajian Idul Adha 2022 Khas Nigeria

Peringatan ini dirayakan dengan mengorbankan seekor hewan dan membagikan dagingnya di antara anggota masyarakat dan yang membutuhkan.

Demikian informasi tentang kriteria hewan kurban yang bisa disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler