Hukum Menonton Video Dewasa Bagi Suami Istri Sebelum Berhubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya

7 Mei 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi suami istri sebelum berhubungan intim /pixabay

MEDIA TULUNGAGUNG - Bagaimana Hukumnya Suami Istri Sebelum HUbungan Intim menonton Video dewasa? simak pejelasanya melalui artikel ini.

Video dewasa kerapkali menjadi satu hal yang dilarang oleh banyak pihak.

Pasalnya, dalam ajaran Islam menonton video dewasa dikategorikan perbuatan yang berpotensi dosa.

Baca Juga: Inilah 8 Tradisi Pernikahan yang Aneh, Boleh Mencicipi Pasangan Sebelum Menikah hingga Menikahi Pohon Pisang

Hal tersebut karena dari video dewasa seseorang dapat berimajinasi hingga naiknya syahwat birahi seseorang.

Selain itu, menonton video dewasa juga dapat merusak jaringan memori otak, karena pemrosesan pikiran hanya pada ingatan adegan porno.

Namun, Bagaimana hukumnya jika menonton video dewasa dengan suami atau istri saat sebelum melakukan hubungan intim?

Dalam ceramahnya, Pimpinan Ponpes Al Bahjah yakni Buya Yahya menjelaskan tentang video dewasa .

Baca Juga: Kronologi Pria Banting Anaknya Lebih dari Satu Kali hingga Tewas Lantaran Sang Istri Tolak Berhubungan Intim

Penjelasan Buya Yahya ini terkait dengan hukum menonton video dewasa bagi suami istri sebelum hubungan intim.

Penjelasan Buya Yahya tentang hal tersebut dapat dijadikan rujukan oleh suami istri agar bisa bertindak sesuai syariat.

Dalam hubungan rumah tangga, ada kalanya gairah syahwat suami istri menjadi berkurang karena beragam faktor.

Biasanya dalam menyikapi persoalan tersebut ada suami iatri yang sengaja menonton film porno untuk membangkitkan syahwatnya lagi.

Baca Juga: Terungkap! ini Penyebab Pria Telanjang Banting Anak hingga Tewas yang Viral di Media Sosial

Perkara tersebut dijelaskan oleh Buya Yahya sebagai perilaku yang tidak boleh dilakukan dalam Islam.

Dikutip Mediatulungagung dari artikel Portaljember.com berjudul "Apa Hukum Suami Istri Nonton Video Porno Sebelum Berjimak? Buya Yahya Menjelaskan secara Syariat", menurutnya, apabila orang percaya menonton video porno bisa membangkitkan syahwat suami istri, maka itu dianggap perilaku gila.

"Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton film porno nanti bangkit syahwat itu adalah kegilaan," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Diduga Pompa Ayam Dagangannya, Warganet: Bukankah Itu Juga Merupakan Penipuan

Hal itu karena menurutnya bangkitya syahwat suami atau istri yang nonton video porno bukan disebabkan oleh pasangan sahnya, melainkan oleh pemeran video tersebut.

"Karena apa, dia bangkit syahwat bukan karena istrinya tapi bangkit syahwat karena yang ditonton," katanya.

Untuk itu dirinya juga menerangkan bahwa perilaku tersebut akan membuat suami istri memiliki imajinasi dalam otaknya.

Imajinasi yang ada dalam otak tersebut tentunya berdasarkan apa yang telah dilihatnya dalam video porno tersebut.

Baca Juga: Memperingati Kemenangan Uni Soviet, Rusia Diduga Akan Menggempur Ukraina Habis-habisan pada 9 Mei Mendatang

Menurutnya, akibat adanya imajinasi tersebut suami atau istri tidak akan pernah puas dengan pasangannya sendiri. Hal itu bisa berbahaya karena suami atau istri tersebut akan terus mencari kepuasan sendiri.

"Sehingga dia (yang suka menonton film porno) tidak akan puas sampai kapan pun," terang Buya Yahya.

Bahkan, baginya sepasang suami istri yang menonton video porno bersama, merupakan golongan orang yang terhina dalam Islam.***(Nando Zikir/Portaljember.com)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler