Begini Hukum Mengelap Sisa Air Wdhu yang Masih Menempel di Anggota Tubuh Menurut Ustadz Adi Hidayat

12 Oktober 2021, 14:33 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengelap sisa air wudhu /./Tangkap layar Youtube.com/Majlis Islami

 

MEDIA TULUNGAGUNG – Wudhu merupakan syarat wajib orang Islam sebelum melakukan sholat.

Wudhu sebenarnya tidak harus dilaksanakan sebelum melakukan sholat, namun  wudhu boleh dilakukan setiap saat ketika seorang ingin membersihkan hadas kecil.

Sehabis wudhu bagi sebagian orang mempercayai  sebaiknya air wudhu yang masih menempel dianggota tubuh jangan di lap.

Lantas apakah keyakinan tersebut memang sesuai dengan ajaran Islam?

Baca Juga: Perut Buncit akan Mengecil dengan Cara Ini, Tanpa Puasa dan Olahraga

Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat dilansir Mediatulungagung.com dari kanal Youtube LH Lentera Hati dari video tanggal 16 Juli 2021 berikut.

“Tidak ditemukan sampai saat ini, saya pribadi dan beberapa kata ulama demikian yang senada keterangan langsung yang mengatakan apakah boleh dilap atau tidak dilap. Kecuali memang ada dalil-dalil yang tersambung baik kepada sahabat atau Nabi Muhammad,” ungkap UAH.

Ternyata tidak ada hadist yang menjelaskan mengenai hukum mengelap wudhu ini.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, di zaman dahulu Anas Bin Malik meminta mindil (semacam sapu tangan) untuk mengelap wudhu.

Baca Juga: Ini Cara Mengobati Asma dan Sesak Nafas Agar Cepat Sembuh Menurut dr. Zaidul Akbar

Ada juga yang dalam kondisi tertentu setelah mandi, lalu Nabi diberi mindil, dan Nabi pada saat itu menolak dan memilih untuk menggunakan tangannya, merapikan bagian air dengan tangannya.

Kesimpulan ulama mengenai kejadian ini sangat tajam yaitu banyak hal atau persepsi.

Lalu, dikatakan bahwa dengan jatuhnya air wudhu maka jatuhnya kotoran atau dosa seseorang.

Yang dimaksud dengan itu adalah bagaimana saat berwudhu seseorang bisa mengevaluasi diri dan tidak ada kaitannya dengan dilap atau tidak.

Baca Juga: Bukan Agnez Mo! Adam Rosyadi Bongkar Motivator Hidupnya, Inilah Sosok yang Dirinya Ungkap

Umat Islam akan dipanggil pada hari kiamat dengan kondisi bercahaya dan tanda khusus dari bekas wudhunya.

Ulama menafsirkan bahwa orang tersebut terus menjaga wudhunya, saat wudhunya batal maka dia berwudhu lagi dan ini yang membuat dirinya bercahaya karena terus menjaga wudhu.

Tafsir yang kedua yaitu cahaya itu jika seseorang mengevaluasi dirinya, bertaubat kepada Allah, menjaga luar dan dalam dirinya dalam keadaan bersih sehingga lisan yang berkumur dijaga bukan hanya membersihkan yang kotor di mulut tetapi membersihkan dan menjaga mulut dari perbuatan yang tidak baik seperti ghibah, mencela, dll.

Baca Juga: Tengah Menjadi Perbincangan Warganet Hingga Jadi Pacar Agnez Mo: inilah Biodata dan Profil Adam Rosyadi

Maka, tidak ada hubungan antara hukum mengelap wudhu dan dosa-dosa atau kesalahan yang jatuh saat air wudhu tidak dilap. Sebagaimana dilansir Media Tulungagung pada artikel yang berjudul “Apa Hukum Mengelap Air Wudhu saat Selesai Berwudhu? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat”.

“Jadi asalnya sebenarnya tidak ada hubungannya antara mengelap atau tidak, kembali pada kita saja,” lanjutnya lagi.

Ustadz Adi Hidayat mencontohkan misalnya dalam kondisi sedang dalam rapat sehingga tidak memungkinkan untuk membiarkan bekas air wudhu dalam kondisi basah, maka sebaiknya dilap terlebih dahulu. *** (Siska Anggraeni)

 

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler