Sedekah Pada Waktu Ini Membuatnya Menjadi Haram, Menurut Buya Yahya

18 September 2021, 16:21 WIB
Buya Yahya sampaikan sedekah diwaktu ini menjadi haram /YouTube @Al-Bahjah TV/

MEDIA TULUNGAGUNG – Melakukan sedekah kepada orang yang membutuhkan merupakan prilaku yang diajarkan dalam agama Islam.

Namun menurut Buya Yahya, melakukan sedekah tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Ada waktu-waktu tertentu yang harus di perhatikan dalam memberikan sedekah kepada orang.

Sebab, ada waktu tertentu juga jika melakukan sedekah menjadi haram hukumnya.

Lantas kapan saja waktu tersebut menurut Buya Yahya?

Baca Juga: Turki, Azerbaijan, dan Pakistan, Gelar Latihan Militer Bersama Untuk Meningkatkan Kemampuan Pasukan Mereka

Berikut jawaban dari ulama kharismatik itu.

Dilansir Mediatulungagung.com dari video yang diunggah kanal YouTube Bambang Sonjaya pada Rabu, 8 September 2021 menjelaskan tentang waktu yang haram tersebut.

Sedekah merupakan amal ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad karena pahalanya yang luar biasa.

Allah telah menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang mau bersedekah di jalan yang benar.

Sedekah biasanya dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyumbang pembangunan masjid, memberikan uang untuk fakir miskin, dan masih banyak lagi.

Melalui sedekah tersebut, pihak-pihak yang mendapatkannya akan merasa terbantu, sehingga mengalirlah pahala dari Allah.

Namun ternyata, ada waktu tertentu yang sangat dilarang untuk melakulan sedekah, bagaimana pun caranya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Bagi Istri Mengambil Uang Suami Secara Diam-diam Tanpa Izin

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya ketika mengisi sebuah kajian yang dilaksanakan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon.

Menurutnya, ada satu waktu atau kondisi tertentu yang membuat sedekah sangat dilarang dalam Islam.

Waktu yang dimaksud tersebut ialah sedekah saat punya hutang yang jatuh tempo pada hari itu. Maka, pada hari itu pula dilarang baginya untuk sedekah.

Hal tersebut terjadi karena seseorang yang punya hutang dan jatuh tempo pada hari itu wajib hukumnya untuk melunasi.

"Jika hutangmu itu sudah jatuh tempo harus kau bayar, maka saat itu anda tidak boleh bersedekah," katanya menjelaskan. Sebagaimana dilansir Media Tulungagung dari Portal jember pada artikel yang berjudul “Hati-hati, Jangan Sedekah di Waktu Ini Menurut Buya Yahya, Haram Hukumnya dan Dapat Dosa”.

Baca Juga: Hubungan AS-Prancis Memanas, Prancis Tarik Duta Besarnya dari AS dan Australia

Bahkan, menurut Buya Yahya apabila seseorang nekad bersedekah padahal punya hutang yang jatuh tempo, maka hukumnya menjadi haram.

"Kalau anda bersedakah (saat itu) jatuhnya (hukumnya) haram," ujarnya kepada para jamaah Al Bahjah.

Maka, sebaiknya sebelum sedekah peelu kiranya untuk mengingat-ingat apakah sedang memiliki hutang atau tidak.*** (Nando Zikir/Portaljember.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler